IJIN OPERASIONAL SMA & PK-PLK

updated : 29 October 2023 | 23:16
<div>Yth. Bapak/Ibu Kepala SMA, PK-PLK Swasta</div><div>di Lingkugan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Nganjuk <br></div><div><br></div><div>Sesuai <b>Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 74 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pemberian Izin Bidang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Di Jawa Timur, Peraturan Gubernur 88 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, </b>kami sampaikan syarat perpajangan Ijin Operasional Jenjang SMA,PK-PLK Swasta sebagai berikut :<br><br><b>NON-PERSEORANGAN</b><br></div><div><ol><li>Scan Nomor Induk Berusaha</li><li>Izin operasional terakhir</li><li>akreditasi terakhir</li><li>SK Kepala Sekolah</li><li>Scan Asli Akta Notaris, Akta Pendirian &amp; Scan Asli Kemenkumham yang bersifat nirlaba</li><li>RIPS (Rencana Induk Pengembangan Satuan Pendidikan) selama 5 tahun yang disusun penyelenggaraan pendidikan secara sistematika yang berisi : a) Visi &amp; Misi b) Kurikulum ( Isi Pendidikan); c) Melampiri jumlah dan data peserta didik rambel; d) Jumlah dan kualifikasi pendidik - tenaga pendidik ; e) Sistem evaluasi dan sertifikasi ; f) Struktural Organisasi ; g) Manajemen dan Proses Pendidikan ; h) Peran serta masyarakat ; i) Rencana pentahapan pelaksanaan pendidikan</li><li>Lampiran pada RIPS a) Hasil studi kelayakan tentang prospek Pendirian satuan pendidikan dari : a. Tata Ruang; b. Geografis; c. Ekologis b) Hasil studi kelayakan tentang prospek Pendirian satuan pendidikan dari segi prospek : a. Pendaftaran; b.Keuangan c. Sosbud, d demografi c) Data Perimbangan antara jumlah satuan pendidikan dengan penduduk sekolah diwilayah setempat ; d) Data perkiraan jarak satuan pendidikan dengan satuan pendidikan sejenis e) Data kapasitas/daya tampung</li><li>Data Jumlah Rombel dan Jumlah Siswa</li><li>Status tanah/Bangunan: a) Fotocopi Akta notaris tanah (akta Tanah); b) Status tanah/gedung penyelengara kependidikan c) Surat perjanjian Sewa/Kontrak/Hak guna Pakai lembaga</li><li>Foto lembaga dan foto kegiatan pembelajaran</li><li>Dokumen Rancangan Penjamin Mutu</li><li>Dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM)</li><li>Surat pernyataan kesanggupan untuk penambahan jumlah siswa yang kurang dari 65, “Bermaterai 10000”</li><li>NSPN (Nomor Pokok Sekolah Nasional)</li></ol></div><div><b>PEMERINTAHAN</b></div><div><ol><li>Scan Nomor Induk Berusaha</li><li>Izin operasional terakhir</li><li>akreditasi terakhir</li><li>SK Kepala Sekolah</li><li>Scan Asli Akta Notaris, Akta Pendirian &amp; Scan Asli Kemenkumham yang bersifat nirlaba</li><li>RIPS (Rencana Induk Pengembangan Satuan Pendidikan) selama 5 tahun yang disusun penyelenggaraan pendidikan secara sistematika yang berisi : a) Visi &amp; Misi b) Kurikulum ( Isi Pendidikan); c) Melampiri jumlah dan data peserta didik rambel; d) Jumlah dan kualifikasi pendidik - tenaga pendidik ; e) Sistem evaluasi dan sertifikasi ; f) Struktural Organisasi ; g) Manajemen dan Proses Pendidikan ; h) Peran serta masyarakat ; i) Rencana pentahapan pelaksanaan pendidikan</li><li>Lampiran pada RIPS a) Hasil studi kelayakan tentang prospek Pendirian satuan pendidikan dari : a. Tata Ruang; b. Geografis; c. Ekologis b) Hasil studi kelayakan tentang prospek Pendirian satuan pendidikan dari segi prospek : a. Pendaftaran; b.Keuangan c. Sosbud, d demografi c) Data Perimbangan antara jumlah satuan pendidikan dengan penduduk sekolah diwilayah setempat ; d) Data perkiraan jarak satuan pendidikan dengan satuan pendidikan sejenis e) Data kapasitas/daya tampung</li><li>Status tanah/Bangunan: a) Fotocopi Akta notaris tanah (akta Tanah); b) Status tanah/gedung penyelengara kependidikan c) Surat perjanjian Sewa/Kontrak/Hak guna Pakai lembaga</li><li>Data Jumlah Rombel dan Jumlah Siswa</li><li>Foto lembaga dan foto kegiatan pembelajaran</li><li>Dokumen Rancangan Penjamin Mutu</li><li>Dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM)</li><li>Surat pernyataan kesanggupan untuk penambahan jumlah siswa yang kurang dari 65, “Bermaterai 10000”</li><li>NSPN (Nomor Pokok Sekolah Nasional)</li></ol></div><br><div>Semua berkas dan kelengkapan di upload melalui laman : <a rel="nofollow" target="_blank" href="https://joss.jatimprov.go.id/">https://joss.jatimprov.go.id/</a></div><div><br></div>Demikian Untuk menjadi perhatian, Terima kasih<br><br><br>

Contact

Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Nganjuk

Jl. Brantas Gg. III, Ngrengket Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur 64481

Phone/Fax:

(0358)-3550304