MUTASI SISWA SMK
updated : 29 October 2023 | 23:21
Yth. Bapak/Ibu<br><ol><li>Kepala SMA, SMK Negeri dan Swasta</li><li>Orang Tua / Wali Murid Mutasi</li></ol><blockquote>di Lingkugan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Nganjuk<br></blockquote><br><p><i>Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh</i></p>
<p>Berikut kami informasikan persyaratan administrasi untuk siswa mutasi
masuk maupun siswa mutasi keluar di SMA, SMK, SLB Negeri dan Swasta di
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Nganjuk :</p><ol><li><strong>Mutasi Masuk</strong></li><ol><li>Surat Keterangan Keluar dari sekolah asal yang diketahui oleh Cabang
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Asal (jika berasal dari dalam Provinsi
Jawa Timur) / Dinas Pendidikan Provinsi Asal (jika berasal dari Luar
Provinsi Jawa Timur). Berkas terdiri dari 1 berkas Asli dan 3 foto copy.</li><li>Siswa tersebut harus mempunyai NISN ( Nomor Induk Siswa Nasional).
Apabila belum mempunyai NISN, maka pengajuan NISN dapat di lakukan oleh
sekolah tujuan.</li><li>Raport asli (periksa pada lembar identitas, penilaian semester dengan
mengacu pada kalender pendidikan dan mutasi keluar). Apabila mutasinya
pada pertengahan semester, maka sekolah asal perlu :</li><ol><li>Melampirkan hasil ujian bulanan / sisipan / tengah semester yang diketahui oleh Kepala Sekolah Asal.</li><li>Surat mutasi / penugasan dari instansi terkait terhadap orang tua / wali murid yang bersangkutan.</li><li>Kartu keluarga / surat keterangan domisili tempat tinggal terhadap siswa tersebut.</li></ol><li>Surat keterangan / pernyataan kesediaan menerima dari sekolah tujuan di
sertai dengan keterangan pagu. Berkas terdiri dari 1 berkas Asli dan 3
fotocopy.</li><li>Sekolah asal dan sekolah tujuan mempunyai ketentuan sebagai berikut :</li><ol><li>Akreditasi sekolah yang sama atau lebih rendah dari sekolah asal</li><li>Status sekolah yang sama atau dibawahnya.</li><li>Memiliki jurusan yang sama.</li></ol><li>Tes penempatan yang di lakukan oleh sekolah tujuan boleh di lakukan sesuai pertimbangan dan kebutuhan.<br><br></li></ol><li><strong>Mutasi Keluar</strong></li><ol><li>Surat keterangan keluar dari sekolah asal yang diketahui oleh Cabang
Dinas Pendidikan. Berkas terdiri dari 1 berkas Asli dan 3 foto copy. </li><li>Siswa
tersebut harus mempunyai NISN (Nomor Induk Siswa Nasional). Apabila
belum mempunyai NISN , maka pengajuan NISN dapat di lakukan oleh sekolah
tujuan.</li><li>Raport asli (periksa pada lembar identitas, penilaian
semester dengan mengacu pada kalender pendidikan dan mutasi keluar).
Apabila mutasinya pada pertengahan semester, maka sekolah asal perlu
melampirkan hasil ujian bulanan / sisipan/ tengah semester yang di
ketahui oleh Kepala Sekolah Asal.</li><li>Surat keterangan / pernyataan kesediaan menerima dari sekolah tujuan. Berkas terdiri dari 1 berkas Asli dan 3 foto copy.</li><li>Sekolah asal dan sekolah tujuan mempunyai ketentuan sebagai berikut :<ol><li>Akreditasi sekolah yang sama atau lebih rendah dari sekolah asal</li><li>Status sekolah yang sama atau dibawahnya.</li><li>Memiliki jurusan yang sama.<br></li></ol></li></ol></ol><div><p>Semua berkas dikirim ke Kantor Cabang Dinas untuk dilakukan verifikasi.<br>Demikian, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.</p>
<p><i>Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.</i></p></div><br>