Berita Cabdindik Nganjuk


Verifikasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) Semester 2 Tahun 2024

<p><span>Menindaklanjuti Nota Dinas dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, nomor 400.3.7.3/5672/101.5/2024, tanggal 20 September 2024, perihal <b>Verifikasi Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Guru Semester II Tahun 2024</b>, maka Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Nganjuk akan melakukan Verifikasi Tunjangan Profesi Guru ASN Semester II Tahun 2024 dengan informasi sebagai berikut :</span></p><ol><li>Guru ASN Daerah didampingi operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru ASN Daerah melalui dapodik;</li><li>Guru ASN Daerah yang bersangkutan harus memastikan data terinput dengan benar:</li><li><span>Data yang diinput dan/atau diperbarui terutama data mengenai satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status<br> kepegawaian;</span></li><li>Kebenaran data yang telah diinput dan/atau diperbaharui menjadi tanggung jawab Guru ASN Daerah yang bersangkutan;</li><li>Dalam hal terdapat perbedaan gaji pokok yang tertera dengan kondisi yang dimiliki oleh Guru ASN Daerah, maka Guru ASN Daerah yang bersangkutan harus memperbaiki golongan ruang dan masa kerja pada Badan Kepegawaian Negara melalui Badan Kepegawaian Daerah;</li><li><span>Apabila data yang ditampilkan pada info GTK masih terdapat kesalahan, maka Guru dapat memperbaikinya melalui Dapodik sebelum SKTP Guru yang bersangkutan<br> terbit;</span> <br></li><li>Guru ASN Daerah menyerahkan bukti cetak/print out info GTK yang tertulis “Status Validasi Tunjangan Profesi VALID” yang telah ditandatangani oleh Guru yang bersangkutan kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Nganjuk untuk diusulkan SKTP;</li><li>Lembaga-lembaga di wilayah Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Nganjuk wajib memastikan kehadiran dan keaktifan Guru dalam melaksanakan tugas di satuan pendidikan;</li><li>Bagi Guru PNSD yang berstatus sebagai Guru DPK di sekolah swasta dan diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah, apabila telah lulus mengikuti diklat penguatan kepala sekolah dan telah memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah, maka jenis PTK di dapodik untuk Guru DPK tersebut diperbolehkan sebagai Kepala Sekolah, namun tetap wajib memenuhi beban kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku;</li><li>Bagi Guru Tidak Tetap (GTT) yang bertugas pada satuan pendidikan Negeri jenjang SMA/SMK/PK-PLK dan telah memiliki sertifikat pendidik serta tercantum namanya dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur dapat diusulkan SKTP dengan persyaratan berkas antara lain:&nbsp;</li><ul><li>Info GTK yang tertulis “Status Validasi Tunjangan Profesi VALID” , memenuhi&nbsp; beban kerja, dan telah ditandatangani oleh guru yang bersangkutan serta mengetahui Kepala Sekolah;</li><li>Fotocopy SK Gubernur Jawa Timur pada bagian halaman depan (konsideran) dan halaman dimana nama Guru yang bersangkutan tercantum, serta dilegalisir oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kab/Kota.</li></ul><li>Untuk Pengumpulan Berkas TPG agar dijilid Rangkap 2, dan untuk softcopy dikirim ke alamat : <b><i><a rel="nofollow" target="_blank" href="https://s.id/tpg_sem2_2024">https://s.id/tpg_sem2_2024</a></i></b><span> &nbsp; dan <b><u>Dimulai hari Senin, tanggal 30 September 2024;</u></b></span></li><li><span>Periode verifikasi usulan Penerima Tunjangan Profesi Guru semester II tahun 2024 dimulai pada <b><u>Bulan September sampai dengan akhir Desember 2024</u></b>;</span></li><li><span>Jika Guru hendak mengajukan cuti, wajib menyerahkan bukti tertulis sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil kepada Cabang Dinas untuk dihimpun lalu dikirimkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Sub Bag Keuangan dan Sub Bag TU) agar pembayaran Tunjangan Profesi maupun Tambahan Penghasilan sesuaidengan hak bayar dari Guru yang bersangkutan.<br> </span></li></ol> <p>&nbsp;<br>Download Notdin : <a rel="nofollow" target="_blank" href="https://s.id/Notdin_TPG_sem2_2024">https://s.id/Notdin_TPG_sem2_2024</a></p><br> <br><br> <br> <br>

Contact

Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Nganjuk

Jl. Brantas Gg. III, Ngrengket Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur 64481

Phone/Fax:

(0358)-3550304