Verifikasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) Semester 2 Tahun 2024
<p><span>Menindaklanjuti Nota
Dinas dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, nomor 400.3.7.3/5672/101.5/2024,
tanggal 20 September 2024, perihal <b>Verifikasi
Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Guru Semester II Tahun 2024</b>, maka
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Nganjuk akan melakukan Verifikasi
Tunjangan Profesi Guru ASN Semester II Tahun 2024 dengan informasi sebagai
berikut :</span></p><ol><li>Guru ASN Daerah didampingi operator sekolah
menginput dan/atau memperbarui data Guru ASN Daerah melalui dapodik;</li><li>Guru ASN Daerah yang bersangkutan harus
memastikan data terinput dengan benar:</li><li><span>Data yang diinput dan/atau diperbarui
terutama data mengenai satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan
status<br>
kepegawaian;</span></li><li>Kebenaran data yang telah diinput dan/atau
diperbaharui menjadi tanggung jawab Guru ASN Daerah yang bersangkutan;</li><li>Dalam hal terdapat perbedaan gaji pokok
yang tertera dengan kondisi yang dimiliki oleh Guru ASN Daerah, maka Guru ASN Daerah yang bersangkutan harus memperbaiki golongan ruang dan masa kerja pada Badan Kepegawaian Negara melalui Badan Kepegawaian Daerah;</li><li><span>Apabila data yang ditampilkan pada info GTK
masih terdapat kesalahan, maka Guru dapat memperbaikinya melalui Dapodik sebelum SKTP Guru yang bersangkutan<br>
terbit;</span> <br></li><li>Guru ASN Daerah menyerahkan bukti
cetak/print out info GTK yang tertulis “Status Validasi Tunjangan Profesi VALID” yang telah ditandatangani oleh Guru yang bersangkutan kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Nganjuk untuk diusulkan
SKTP;</li><li>Lembaga-lembaga di wilayah Cabang Dinas
Pendidikan Wilayah Nganjuk wajib memastikan kehadiran dan keaktifan Guru dalam
melaksanakan tugas di satuan pendidikan;</li><li>Bagi Guru PNSD yang berstatus sebagai Guru
DPK di sekolah swasta dan diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah, apabila telah lulus mengikuti diklat penguatan kepala sekolah dan telah memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah, maka jenis PTK di dapodik untuk Guru DPK tersebut diperbolehkan sebagai Kepala Sekolah, namun tetap wajib memenuhi beban kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku;</li><li>Bagi Guru Tidak Tetap (GTT) yang bertugas
pada satuan pendidikan Negeri jenjang SMA/SMK/PK-PLK dan telah memiliki sertifikat pendidik serta tercantum namanya dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur dapat diusulkan SKTP dengan persyaratan berkas antara lain: </li><ul><li>Info
GTK yang tertulis “Status Validasi Tunjangan Profesi VALID” , memenuhi
beban kerja, dan telah ditandatangani oleh guru yang bersangkutan serta mengetahui Kepala Sekolah;</li><li>Fotocopy
SK Gubernur Jawa Timur pada bagian halaman depan (konsideran) dan halaman dimana nama Guru yang bersangkutan tercantum, serta dilegalisir oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kab/Kota.</li></ul><li>Untuk Pengumpulan Berkas TPG agar dijilid
Rangkap 2, dan untuk softcopy dikirim ke alamat : <b><i><a rel="nofollow" target="_blank" href="https://s.id/tpg_sem2_2024">https://s.id/tpg_sem2_2024</a></i></b><span> dan <b><u>Dimulai hari Senin, tanggal 30 September 2024;</u></b></span></li><li><span>Periode
verifikasi usulan Penerima Tunjangan Profesi Guru semester II tahun 2024 dimulai
pada <b><u>Bulan September sampai dengan
akhir Desember 2024</u></b>;</span></li><li><span>Jika Guru hendak mengajukan cuti, wajib
menyerahkan bukti tertulis sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala BKN
Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil
kepada Cabang Dinas untuk dihimpun lalu dikirimkan ke Dinas Pendidikan Provinsi
Jawa Timur (Sub Bag Keuangan dan Sub Bag TU) agar pembayaran Tunjangan Profesi
maupun Tambahan Penghasilan sesuaidengan hak bayar dari Guru yang bersangkutan.<br>
</span></li></ol>
<p> <br>Download Notdin : <a rel="nofollow" target="_blank" href="https://s.id/Notdin_TPG_sem2_2024">https://s.id/Notdin_TPG_sem2_2024</a></p><br>
<br><br>
<br>
<br>